Pelaporan Pelanggaran Undercutting ke POLDA Metro Jaya

Product Availability
In Stock

Omoidasaseru
想いださせる

 

Dear member yang kami hormati,

     Sehubungan dengan aturan dari perusahaan dan pemerintah untuk tidak menjual dan memasarkan produk AFC yang dijual di online, kami ingin menginformasikan bahwa kami akan melakukan somasi dan menempuh jalur hukum serta melakukan tindakan yang sesuai dengan undang-undang dan pasal yang telah disahkan oleh pemerintah kepada seluruh pelanggar jika dalam 3 hari tidak menurunkan iklan di platform online selling.

 

Adapun pelanggar yang tersebut telah melanggar beberapa pasal berikut :

1. Ketentuan pasal 106 dan pasal 115 UU no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara dan/atau Denda Maksimal Rp 12.000.000.000 (Dua Belas Milyar Rupiah)

2. Melanggar ketentuan pidana merek berdasarkan pasal 90,91, 94 UU No.15 tahun 2001 tentang Merek dengan Ancaman Pidana Penjara Maksimal 5 (Lima) Tahun dan/atau Denda Maksimal Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)

3. Melanggar ketentuan pasal 62 ayat (1) UU NO.8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. Melanggar Ketentuan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 28 ayat (1) UU no. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan Ancaman Maksimal 6 (Enam) Tahun Penjara dan/atau Denda Maksimal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)

5. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (selanjutnya disebut sebagai "Undang-undang Paten")

6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor: Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung

 

Kami tidak akan ragu untuk melaporkan anda kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan pasal dan peraturan di atas.

 

Regards,

AFC Lifescience

  

  

Pelaporan Pelanggaran Undercutting ke POLDA Metro Jaya